Diterbitkan di Media Cetak Haluan Kepri dengan Judul "Badan Publik dan Website" 30 Maret 2013
Peran
serta masyarakat dalam mewujudkan good governance atau pemerintah yang
baik sangat diharapkan. Salah satunya adalah melalui pengetahuan tentang
kinerja pemerintah. Masyarakat berhak tahu soal program-program atau
kebijakan-kebijakan apa saja yang telah dan yang akan dibuat oleh
pemerintah, baik itu didaerah maupun pemerintah pusat.
Seiring perkembangan zaman, sekarang masyarakat begitu kritis
terhadap gejolak atau isu yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah.
Karena itu, pemerintah diharapkan untuk lebih transparan dalam
memberikan informasi dan dokumentasi yang diperlukan oleh masayrakat.
Hal ini sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik (KIP), yakni untuk memperoleh informasi merupakan hak asasi
setiap manusia. Dengan adanya UU ini, setiap individu tidak bisa
dihalangi untuk meminta informasi apa saja yang dia butuhkan. Kecuali
beberapa hal yang tidak boleh diberikan seperti, informasi yang akan
membahayakan negara, informasi yang bersifat pribadi, informasi bersifat
rahasia jabatan dan informsi yang memang belum dikuasi atau
didokumentasikan.